DENPASAR, Bali: Pemprov Bali akan menindak turis asing yang menggunakan crypto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
"Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan crypto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers pembangunan pariwisata, Minggu (28/5).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan pihak lainnya.
"Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administrasi, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya," kata Pak Koster.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang.
Menurut hukum Indonesia, jika seseorang menggunakan bentuk mata uang selain rupiah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah (US$13.300).
"Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak (denda) 22 miliar rupiah, " kata Pak Koster.
"Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran."
Kripto sebagai aset diperbolehkan di Indonesia tetapi dilarang sebagai alat pembayaran, tambah Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Trisno Nugroho.