Menurut Bloomberg, mengutip orang-orang yang mengetahui masalah ini, "Hukum Pasar Digital" Uni Eropa mewajibkan perusahaan teknologi untuk mengizinkan penginstalan aplikasi pihak ketiga dan memudahkan pengguna untuk mengubah pengaturan default. Untuk mematuhi undang-undang, Apple dapat mengizinkan penggunanya di Eropa untuk mengunduh aplikasi di toko aplikasi pihak ketiga, yang memungkinkan aplikasi terenkripsi dan NFT melewati komisi 30% Apple. Apple belum membuat keputusan akhir apakah akan mematuhi peraturan Digital Marketplace Act yang memungkinkan pengembang memasang sistem pembayaran pihak ketiga di aplikasi mereka.