Menurut Cointelegraph, Perwakilan A.S. Ritchie Torres mengajukan dua rancangan undang-undang kepada Komite Jasa Keuangan DPR, yaitu "Undang-Undang Perlindungan Investor Konsumen Enkripsi" dan "Undang-Undang Pengungkapan Pertukaran Enkripsi", yang mewajibkan pelarangan pertukaran cryptocurrency untuk menyalahgunakan dana pelanggan. mengungkapkan bukti cadangan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Tagihan pertama menyatakan bahwa "pertukaran mata uang kripto tidak boleh meminjamkan, menggunakan, atau mencampur dana pelanggan tanpa persetujuan pelanggan"; tagihan kedua termasuk "pertukaran mata uang kripto yang menyimpan aset atas nama pelanggan harus secara teratur mengungkapkan kepada SEC Informasi terkait ke bukti cadangan bursa, termasuk rasio aset yang dipegang oleh bursa terhadap kewajiban, dll.”