Legislator Kenya saat ini sedang mengajukan undang-undang yang memungkinkan perpajakan mata uang kripto, RUU (Amandemen) Pasar Modal 2022, yang ditujukan untuk mengenakan pajak pada pertukaran mata uang kripto dan dompet digital, menurut media Kenya Business Daily. Jika RUU tersebut disetujui, investor mata uang kripto di negara tersebut harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan mata uang kripto dalam transaksi, undang-undang yang berkaitan dengan pajak penghasilan, atau selama lebih dari dua belas bulan, undang-undang yang berkaitan dengan pajak capital gain akan berlaku".