Sebuah komite parlemen Kenya menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang mengusulkan untuk memperluas definisi sekuritas untuk memasukkan mata uang kripto. RUU tersebut mengusulkan untuk mengenakan pajak pada bursa mata uang kripto dan dompet digital serta memberlakukan pajak capital gain pada pengguna yang mendapatkan keuntungan dari penjualan aset kripto. RUU yang diprakarsai oleh Abraham Kirwa, seorang anggota parlemen Mosop, sekarang akan dibawa ke Majelis Nasional Kenya untuk pembacaan kedua. Anggota parlemen diharapkan untuk memperdebatkan dan membuat perubahan lebih lanjut pada tahap pembacaan ketiga.
Setelah RUU tersebut, yang dikenal sebagai RUU Pasar Modal (Amandemen) 2023, disetujui, RUU tersebut akan dikirim ke Presiden Kenya untuk disetujui. (Bitcoin.com)