Odaily Planet - Badan perlindungan keuangan konsumen Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan Electronic Funds Transfer Act (EFTA) pada mata uang digital untuk melindungi konsumen dari transfer mata uang digital yang curang.
Rohit Chopra, direktur Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB), mengatakan dalam sebuah pidato di Konferensi Pembayaran Brookings Institution pada tanggal 6 Oktober bahwa badan tersebut sedang mempertimbangkan untuk menerapkan EFTA untuk "dolar digital pribadi dan mata uang virtual lainnya".
Chopra mengatakan, "Untuk mengurangi bahaya dari kesalahan, peretasan, dan transfer yang tidak sah, CFPB sedang menjajaki panduan tambahan bagi para pelaku pasar untuk menjawab pertanyaan mereka tentang penerapan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik untuk dolar digital pribadi dan mata uang virtual lainnya." (Cointelegraph)