Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengeluarkan dokumen "Bappebti Mendirikan Bursa, Lembaga Kliring, dan Badan Pengelola Penyimpanan Aset Terenkripsi". Pada 17 Juli, Bappebti menyetujui pendirian PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset terenkripsi, dan menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia menjadi lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset terenkripsi. Pada 20 Juli, Bappebti menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset kripto. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa pada 14 Juli, Tempo melaporkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengatakan akan meluncurkan bursa cryptocurrency pada Juli 2023.