Odaily Planet - Korea Selatan berencana untuk mengajukan RUU untuk melacak dan membekukan cryptocurrency dan aset virtual ilegal Korea Utara, menurut beberapa orang yang mengetahui masalah ini. Versi terbaru dari RUU tersebut, yang pertama kali diumumkan pada bulan November '22, mencakup langkah-langkah untuk "melacak dan membekukan mata uang virtual dan aset mata uang kripto lainnya yang dicuri oleh Korea Utara melalui peretasan." Badan intelijen Korea Selatan telah melaporkan bahwa Korea Utara telah mencuri bitcoin dan ethereum senilai 1,7 triliun won ($ 1,28 miliar) melalui berbagai organisasi peretasan pada tahun 2022 saja. (Korea Joongang Daily)