Odaily Planet Provinsi Gyeonggi Korea Selatan hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan revisi Peraturan Kode Etik Pejabat Publik Provinsi Gyeonggi, yang mengharuskan pejabat publik Provinsi Gyeonggi level 4 ke atas untuk melaporkan kepemilikan aset virtual mereka seperti Bitcoin paling lambat tanggal 1 September, memverifikasi relevansinya dengan tugas mereka jika perlu, dan mengambil tindakan pencegahan berdasarkan informasi yang mereka miliki untuk mencegah mereka mencari keuntungan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Undang-Undang Etika Pejabat Publik, yang mewajibkan pejabat tinggi negara untuk mengumumkan aset virtual mereka, akan diimplementasikan pada tanggal 14 Desember, demikian diumumkan. (News1)