Menurut media Korea Today Finance, pengadilan Korea Selatan menghukum Li Zhengxun 8 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan 110 miliar won pada tingkat pertama.Pada bulan Oktober, jaksa Korea Selatan meminta pengadilan untuk menghukum Li Zhengxun, pemilik sebenarnya dari pertukaran enkripsi Bithumb, hingga 8 tahun penjara. Foresight News mencatat bahwa Li Zhengxun dan Ketua Grup BK Kim Byung-gun sedang dalam proses negosiasi penjualan saham Bithumb pada Oktober 2018. Setelah mendengar pernyataan Li Zhengxun bahwa BXA (token Bithumb) akan terdaftar di Bithumb, Kim Byung- gun menggunakan sebagian dana dari pra-penjualan BXA (sekitar 110 miliar won) membeli saham Bithumb, tetapi BXA tidak terdaftar di Bithumb, dan akuisisi Bithumb oleh BK Group tidak berakhir.